Cinta Yang Suci (by Safrizal-Unsyiah-KImia)

">

Senin, 22 November 2010

Tugas Kewarganegaraan

Oleh Mahasiswa Unsyiah-Banda Aceh

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 LATAR BELAKANG

Pemberontakan dan pengkhianatan PKI dengan Gerakan 30 Septembernya merupakan ujian yang berat bagi ketangguhan dan keampuhan Pancasila.Pemnberontakan itu,yang jelas bermaksud merebut pimpinan Negara dan mengKomuniskan Indonesia,di awali dengan penculikan,penganiyaan di luar perikemanusiaan dan pembunuhan terhadap tujuh Pahlawan Revolusi pada dini hari 1 Oktober 1965.
Sekali lagi bagi bangsa Indonesia bangkit membela kemurnian Pancasila.Segenap lapisan masyarakat bergerak serentak dan spontan,golongan – golongan profesi,pemuda – pemudi,kaum wanita,bahkan anak – anak di bawah umur bergabung dalam berbagai “ kesatuan aksi”.Mereka berjuang sesuai dengan kemampuan masing – masing menumpas pemberontakan berikut dengan dalang – dalangnya.Diantara para pejuang yang itu masih remaja,sekarang banyak sudah mewarisi kepemimpinan negara dan bangsanya.
Jenasah ketujuh pahlawan dapat di temukan di dalam sumur tua di daerah lubang buaya.Daerah itu termasuk tempat latihan militer para kelompok PKI seperti Pemuda Rakyat,Sobsi,Gerwani dan para sukarelawan PKi lainnya.Di tempat tersebut sekarang di buat monument yang bernama “Monumen Pancasila Sakti”.Itulah monument di mana sebagai saksi bisu perjalanan sebuah ideology yang bernama pancasila dan sebagai acuan dan lambang Negara Indonesia sebagai pemersatu bangsa.

I.2 RUMUSAN MASALAH
a. Pengertian dan kedudukan pancasila sebagai Falsafah dan Ideologi Negara.
b. Kedudukan pancasila sila demi sila
c. Pancasila dalam kurun waktu Orde Lama
d. Pancasila dalam kurun waktu Orde Baru


BAB II
PENGERTIAN , KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI 
FALSAFAH DAN IDEOLOGI NEGARA

Pancasila , yang berarti lima dasar atau lima asas adalah nama dasar Negara kita NKRI.
I stilah pancasila telah dikenal sejak zaman majapahit pada abad XIV , yaitu terdapat didalam buku Nagarakertagama karangan prapanca dan buku sutasoma karangan tantular.Dalam buku suta soma istilah pancasila disamping dikenal memiliki arti berbatu sendi yang kelima (dari bahasa sansekerta) juga memiliki arti pelaksaan kesusilaan yang lima ,yaitu:
1) Tidak boleh melakukan kekerasan
2) Tidak boleh mencuri
3) Tidak boleh berjiwa dengki
4) Tidak boleh berbohong
5) Tidak boleh mabuk minuman keras
Pada tanggal 1 juni 1945 dalam sidang BPUPKI,Ir.Soekarno mengusulkan agar dasar Negara Indonesia di beri nama pancasila atas usulan kawan beliau seorang ahli bahasa .Pancasila disahkan oleh PPKiI pada tanggal 18 agustus 1945 yaitu disahkan bersamaan dengan UUD 1945 .Namun Pancasila yang di maksud sebagai dasar Negara RI adalah:
1) Ketuhanan yang maha esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila banyak dihubungkan dengan berbagai penyebutan ,sekalipun semuanya itu benar tetapi pada hakikatnya dapat dikembalikan kepada dua pengertian ,yakni pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan pancasila sebagai dasar Negara republic Indonesia .
A.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life, Weltanschauung, wereldberschouwing, Wereld en leven beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup. Dalam hal ini, pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dan kehidupan didalam segala bidang. Ini berarti semua tingkah laku dan tindak/perbuatan semua setiap manusia Indonesia ini di jiwai dan merupakan pancaran dari semua sila karena pancasila sebagai Weltanschuung, selalu merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan satu dengan yang lainnya;keseluruhan sila dengan pancasila merupakan satu kesatuan organisasi. Pancasila yang harus dihayati ialah pancasila sebagaimana yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945,Dengan demikian,jiwa keagamaan (sebagai manifestasi/perwujudan sila Ketuhanaan Yang Maha Esa),jiwa yang berperikemanusiaan (sebagai menifestasi/perwujudan dari sila Kemanusiaan yang Adil yang beradab), jiwa kebangsaan (sebagai manifastasi/perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan social (sebagai manifestasi /perwujudan dari sila kerakyatan yang dipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan social(sebagai manifestasi/perwujudan sila Keadailan social bagi sewluruh rakyat Indonesia), selalu terpancar dalam segala tingkahn laku dan tidak/perbuatan serta sikap hidup seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai norma fundamental sehingga Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Sebagai cita-cita, semestinyalah kalau ia selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bisa terwujud manjadi suatu kenyatan.
Sesungguhnya tidaklah mudah merumuskan secara konkret betapa perwujud pancasila itu dalam setiap tindak/perbuatan, tingkahlaku, dsan sikap hidup sehari-hari. Hal ini disebabkan selain terlalu banyak macam ragamnya,juga meliputi seluruhnya aspek kehidup.oleh karena itu, yang mungkin dapat dikemukakan ialah bahwa pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma sopan santun, dan bertentangan dengan dengan norma-norma hokum yang berlaku.
Demikianlah pengertian pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dilihat dari kedudukannya, pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakin sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia.Dilihat dari fungsinya,pancasila mempunyai fungsi utama sebagai dasar Negara Republik Indonesia.Dilihat dari segi materinya pancasila di gali pandangan hidup bangsa Indonesia. Demikianlah dapat dikatakan bahwa pancasila itu dibuat dari materi atau bahan”dalam negeri”, bahan asli murni dan merupakan kebangaan bagi suatu bangsa yang patriotic.
Apabila kita memperhatikan penyebutan-penyebutan yang dikaitkan dengan pancasila, maka kita dapat menduga betapa luas peranan pancasila dalam tata kehidupan bangsa Indonesia.pengertian-pengertian yang berhubungan dengan berbagai penyebutan pancasila itu dapat diikhtisiar sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dsalam teori Von Savigny bahwa setiap bangsa mempunyai jiwa-nya masing-masing yang disebut Volkgeist ( Jiwa rakyat/jiwa bangsa).pancasila sebagai jiwa bangsa adanya lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia , yaitu pada Zaman Sriwijaya –Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G.Pringgodigdo dalam tulisan beliau “Sekitar Pancasila”. Beliau antara lain mengatakan bahwa tanggal 1 juni 1945 adalah hari lahir istilah pancasila,
sedangakan pancasila itu sendiri telah ada sejak dahulu kala bersamaan dengan dengan adanya bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai Keperibadiaan Bangsa Indinesia
Jiwa bangas Indonesia mempunyai arti statis (tetap tidak berubah) dan mempunyai arti dinamis(bergerak).Jiwa ini ke luar diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku sertta amal/perbuatan.Sikap mental, tingkah laku, dan amal/.perbuatan bangsa Indonesia menpunyai cirri-ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri-ciri khas lainlah yang kita maksud dengan keperibadiaan;keperibadian bangsa Indonesia adalah pancasila.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia (lihat uraian diatas).
4. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia (lihat di bawah)
5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum atau sumber tertib hokum bagi Negara Republik Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini disebutkan dalam ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966(jo Ketetapan MPR No . V/MPR/1973dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978).dijelaskan bahwa sumbertertib hokum republic Indonesia adalah pandangan hidup , kesadaran , dan cita-cita hokum serta cita-cita moralyang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia .Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita itu meliputi kemerdekaan individu , kemerdekaan bangsa , perikemanusiaan , keadilan social , perdamaian nasional , dan mondial , cita-cita politik mengenai cinta , bentuk , dan tujuan Negara cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahanbudi nurani manusia
 Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
Pancasila sebagai tujuan dan cita-cita bangsa sebagaimana yang telah diucapkan dalam pidato presiden Soeharto di depan siding DPR GR pada tanggal 17 agustus 1967 .dikatakan dengan tegas bahwa cit-cita bangsa kita sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945,karena merupakan penuangan jiwa proklamasi ,yaitu pancasila ,sehinggamerupaka cit-cita dan tujuan bangsa .
 Pancasila sebagai Falsafahhidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
Pancasila adalah falsafah hidup bangsa Indonesia dan kepribadiannya yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar ,paling adil, paling baik, sesuai bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.
B.Pancasila sebagai dasar republic Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut dasar falsafah Negara, Philosofische Grondslagdari Negara,ideology Negara,staatside,.Dalam hal ini pancasila dipergunakan sebagai dasar pengatur pemerintahan Negara .Atau dengan kata lain pancasila digunakan sebagai dasar untuk penyelenggaraan Negara .
Pengertian pancasila sebagai dasar Negara seperti dimaksudkan diatas sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945,yang dengan jelas mengatakan :”…..,Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan Indonesia itu dalam suatu undang – undang dasar Negara Indonesia ,yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada …”
Fungsi dan kedudukan pancasila sangatlah penting karena sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental .hal ini baik sekali karena UUD , baik yang tertulis maupun yang tidak harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah Negara yang fundamental itu.
Fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara sebagaimana yang tertuang dalam UUD dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari dari tertib hokum,pengertian demikian adalah pengertian pancasila yang bersifat yuridis – ketatanegaraan .
Pengertian pancasila yang bersifat sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya sedangkan pengertiannya yang bersifat etis dan filosofis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara – cara dalam mencari kebenaran


BAB III
KEDUDUKAN DAN URAIAN PANCASILA SILA DEMI SILA


Pancasila merupakan suatu kesatuan , sila yang satu tidak bisa dilepas lepaskan dari sila sila lainnya ; keseluruhan sila didalam pancasila merupakan suatu kesatuan yang organis atau suatu kesatuan keseleruhunan yang bulat . hal ini dapat digambarkan sebagai berikut:
Sila I : Ketuhanan yang Maha Esa meliputi dan menjiwai sila II , III , IV, dan V
Sla II : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab diliputi dan dijiwai sila I , meliputi dan menjiwai sila III, IV, V
Sila III : Persatuan Indonesia diliputi dan dijiwai sila I dan II , meliputi dan menjiwai sila IV dan V
Sila IV:Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan diliputi dan dijiwai sila I, II, III , meliputi dan menjiwai sila V
Sila V: Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diliputi dan dijiwai sila I, II, III, IV, dan V.

SILA PERTAMA
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Ketuhanan berasal dari kata TUhan , ialah Allah , pencipta segala yang ada dan semua makhluk .
Yang maha esa itu berarti yang Maha Tunggal, tiada sekutu : esa dalam zatNya , esa dalam sifatnya, esa dalam perbuatannya. Artinya bahwa zat TUhan itu tidak terdiri dari Zat zat yang banyak lalu menjadi satu. Bahwa TUhan adalah satu saunya, tak dapat disamakan dengan yang lain.
Sebagai sila yang pertama . ketuhanan yang maha Esa menjadi sumber pokok nilai nilai kehidupan berbangsa dan bernegara . mempunyai Nilai keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan segala sifat sifatnya yang Maha Sempurna, Maha Adil dan Maha segala galanya. Ketakwaan itu sendiri berarti menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya. Menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab.

SILA KEDUA
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi, yang memiliki pola piker, rasa ,karsa, dan cipta. Beradab berasal dari kata adabyang berarti budaya. Jadi beradab, berarti berbudaya. Ini mengandung arti bahwa sikap hidup. Keputusan dan tindakan selalu berdasarkan niali nilai budaya, terutama nilai nilai kesusilaan (moral).
Jadi kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasari kepada potensi budinurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupu terhadap alam, dan hewan.
Pada prinsipnya kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang berbudi , sadar nilai dan berbudaya.


SILA KETIGA
PERSATUAN INDONESIA
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah belah ; persatuan dan kesatuan menagndung pengertian bersatunya bermacam macam corak yang beranekaragam menjadi satu kebualatan.
Jadi persatuan Idonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan Indonesia adalah perwujudan paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh ketuhanan yang Maha Esaserta kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu , paham kebangsaan Indonesia tidak lah sempit(chauvinistis), tetapi dala arti menghargai bangsa lain sesuai denagn sifat kehidupan bangsa itu sendiri.
Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa , sebaliknya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu, tidak terpecah belah oleh sebab apapun.


SILA KEEMPAT
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia yang berasal dalam satu wilayahtertentu.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan maksudnya bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannnya melalui sistem musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab , baik kepada Tuhan yang maha Esamaupun pada Rakyat yang diwakilinya.
Mempunyai nilai kedaulatan Negara yang dipegang oleh rakyat, pemimpin kerakyatan adalah Hidmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat, musyawarah mufakat dicapai dalam permusyawaratan perwakilan.


SILA KELIMA
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Keadilan social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Keadilan social bagiseluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yag adil dalam bidang hukum , politik, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945 makna keadilan social mencakup pula pengertian yang adil dan makmur.
Mempunyai nilai perwujudan keadilan sosila dalam kehidupan atau kemasyarakatan,keadilan dalam bidang kehidupan social terutama meliputi bidang bidang ideology, politik, ekonomi, sosiala, kebudayaan, dan Hankam, keseimbangan dalam hal hak dan kewajiban, cinta akan kemajuan dan pembangunan.

BAB IV
PANCASILA DALAM KURUN WAKTU ORDE LAMA
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Pada kira – kira abad VII-XIIbangsa Indonesia telah mendirikan kerajaan majapahit dan sriwijaya ,kedua masa itu di jadikan tonggak sejarah karena pada saat itu Indonesia telah memiliki syrat – syarat menjadi suatu Negara ,pada zaman itu bangsa Indonesia telah mengalami kehidupan yang gemah – ripah loh-jinawi ,kerta raharja.
Unsur – unsur yang terdapat dalam pancasila yakni ketuhana,kemanusiaan,persatua, tata pemerintahan atas dasar musyawarah ,dan keadilan social telah terdapat sebagai asas – asas yang menjiwai bangsa Indonesia yang dihayati dan dilaksanakan secara konkret
Kebangkitan nasional /kesadaran bangsa Indonesia (Mei 1908)
Pada permulaan abad ke XXbangsa Indonesia merubah cara – caranya di dalam melawan kolonialis belanda .Kegagalan – Kegagalan secara fisisk yang tidak terkoordinasi pada masa lampau itu mendorong pemimpin –pemimpin Indonesia pada abad XX itu untuk merubah cara perlawanan mereka yaitu dengan menyadarkan bangsa Indonesia pentingnya bernegara.
Badan penyelidik usaha – usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (29 April 1945)
Sebagai tindak lanjut dari janjinya,pada tangggal 1 Maret 1945 jepang mengumumkan akan dibentuknya BPUPKI ,dengan terbentuknya BPUPKI ini bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya untuk memenuhi syarat – syarat sebagai Negara Mr.Moch Yamin mendapat kesempatan untuk mengemukakan pidato yang isisnya adalah lima asas dasar untuk Negara Indonesia :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia ,di dalamnya tekandung lima asas dasar Negara yang berbunyi :
1) Ketuhanan yang maha esa
2) Kebangsaan persatun Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 1 juni 1945 Ir.Soekarno mengucapkan pidatonya yang ke 3dalam pidatonya tersebut di rumuskan /diususlkan pula dasar – dasar Negara merdeka ,yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme-atau perikemanusiaan
3. Mufakat-atau demokrasi
4. Kesejahteraan social
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk kelima dasar Negara itu beliau ingin memberinya nama Pancasila usul itu kemudian diterima oleh sidang .
Jika dibandingkan dengan Pancasila sekarang ,nyata sekali semua itu lain dari perumusan dan sistematikanya sekarang ,kiranya hasil pemikiran Ir.Soekarno tersebut merupakan hasil pemikiran atas dasar Denk Methode Historich Materialisme .dengan pola piker yang dialektis ini asa nasionalisme Indonesia dihadapkan/dipertentangkan dengan asas internasionalisme/perikemanusiaan dan menjadi “Socio – Nasionalisme “.selanjutnya asas kesejahteraansosial dipertentangkan dengan asas Demokrasi/mufakat , yakni Demokrasi ekonomi menjadi “Socio – Demokrasi”.
Pada yahun 1947 pidato presiden Soekarno pada tanggal 1 juni 194 ditetapkan sebagai Lahirnya Pancasila kemudian menjadi populer dimasyarakat bahwa Pancasila adalah dasar dari Negara kita meskipun tidak sama antara usul Negara 1 Juni dengan dasar Negara yang disahkan dalam pembukaan UUD 1945 tanggal 18 agustus 1945.
Setelah mengadakan pembahasan ,ke 9 tokoh disusun sebuah piagam yang kemudian terkenal dengan nama Piagam Jakarta,yang didalamnya terdapat perumusan dan sistematika pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat – syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pengesahan pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus itu telah melahirkan negara RI.,pada sidang PPKI mengesahkan UUD 1945.UUD tersebut terdiri dari 2 bagian yakni , pembukaan dan Batang tbuh yang berisi 37 pasal 1 aturan peralihan terdiri dari 4 pasal 1aturan tambahan terdiri dari 2 ayat.
1) Didalam pembukaan yang tediri atas 4 alinea itu ,didalam alinea ke 4 tercantum perumusan pancasila :
2) Ketuhanan yang maha esa
3) Kemanusiaan yang beradab
4) Persatuan Indonesia
5) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
6) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia


BAB V
PANCASILA DALAM KURUN WAKTU ORDE BARU

Banyak pihak menilai, pembantaian yang terjadi di Aceh selama berlangsungnya operasi militer sejak 1989 hingga 1998 dengan jumlah korban hingga sekitar 30.000 nyawa ini sebagai malapetaka peradaban yang rasanya hanya mungkin terjadi dalam masyarakat primitif. Karena pembantaian massal yang demikian harus dihentikan dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. Presiden Habibie, atas pemerintah Indonesia harus meminta maaf secara terbuka atas tindakan represif militer di Aceh yang telah menyebabkan kesengsaraan rakyat. Hal tersebut harus pula dibarengi dengan pencabutan status DOM, agar citra pemerintah pulih di mata masya-rakat Aceh, bahwa telah terjadi perlakuan yang sangat biadab di Aceh, terhadap orang Aceh, yang hampir tidak dapat diyakini dengan akal sehat. Perlakuan seperti itu hanya mungkin dilakukan atau terjadi di tengah masyarkat yang berperadaban primitif. Tapi kenyataannya, hal ini justru terjadi di Indonesia tecinta yang berfalsafah Pancasila, dilakukan oleh sesama bangsa hanya untuk sekedar menunjukkan betapa “saktinya” Pancasila di hadapan kaum lemah. Sebagian besar dilakukan oleh aparat bangsa Indonesia terhadap anak bangsanya sendiri di Aceh. Pembantaian yang hampir bersifat massal, pelecehan, perkosaan terhadap orang-orang desa yang dituduh GPK selama sepuluh tahun terakhir itu, cenderung pembantaian terhadap harkat, martabat, dan peradaban Aceh. Padahal, Aceh adalah suatu masyarakat, suatu budaya dengan sejarah per-adaban yang panjang, hampir seribu tahun. Kita semua sangat prihatin dan kecewa dengan Kasus Aceh yang kemudian terungkap itu dan kini ramai dibeberkan oleh media domestik maupun luar negeri.

Seharusnya, kita semua, anak bangsa, harus peduli dengan malapetaka peradaban ini. Tidak cukup hanya LSM dan mahasiswa, melainkan semua tokoh adat, ulama, politisi, pejabat dan cendekiawan dituntut tanggung-jawab moralnya menyikapi tragedi ini. Kepedulian terhadap malapetaka peradaban ini haruslah dipandang lebih penting dibandingkan kampanye Pemilu. Kepedulian yang berlebih-lebihan dalam kegiatan Pemilu hanyalah untuk keputusan politik sesaat (antara pemilu ke pemilu). Saat ini, masyarakat sedang menunggu peran para tokoh-tokoh tersebut di atas. Mana para ulama yang aktif dalam kampanye pemilu dulu? Mana para tokoh cendekiawan yang selama ini aktif men-diskusikan upaya pemenangan kontestan dalam pemilu? Kembalikan harkat dan martabat, dan rasa percaya diri masyarakat Aceh. Supaya orang Aceh tidak terperosok dalam emosi balas dendam. Karena, malapetaka ini, bukanlah disebabkan oleh kemauan individual di kalangan ABRI, melainkan oleh suatu sistem. Memang terminologi ABRI tidak ada istilah DOM,
sebagaimana dikatakan Pangdam I Bukit Barisan dan sudah pasti tidak ada SK-nya. Namun, yang terjadi di
Aceh adalah akibat dari pelaksanaan operasi militer. Kita harus ke luar dari sistem yang bermasalah itu ke
paradigma baru, suatu sistem yang beradab dan berperikemanusiaan dalam
suasana tertib, aman dan menjunjung tinggi hukum. Jadi, hukum pulalah
yang harus menjadi pedoman dalam menindak mereka yang terbukti bersalah.
Meskipun kita tahu bahwa hukum yang akan dipakai inipun bukanlah hukum
yang adil. Betapa tragisnya, hukum yang sudah 99% memihak mereka pun,
hukum yang basa-basi rakyat Muslim Aceh, tidak dipakai untuk mengusut
tuntas kasus pelanggaran HAM ini. Bahkan basa-basi pun sudah tidak ada
lagi.
Apa yang terjadi di Aceh dalam satu dekade ini merupakan tragedi
kemanusiaan yang mengan-dung pelanggaran HAM yang terberat. Mencabut hak
hidup orang yang belum terbukti bersalah adalah pelanggaran yang paling
asasi, apalagi jika hal itu di lakukan secara primitif di abad moderen
yang serba canggih sekarang ini. Secara Machiavelis pun kita akan
menganjurkan kepada Soeharto dan tentara-tentaranya agar memakai senjata
mutkhir dan moderen kalau membunuh rakyat, jangan dengan cara yang sadis
dan kejam seperti di Aceh. Kill them softly, bunuhlah mereka secara
lembut dengan cara berdebat secara terbuka dan demo-kratis tentang
persoalan-persoalan yang diperse-lisihkan. Kalau dengan cara biadab,
dinasaurus pada zaman dahulu pun bisa melakukannya. Pembunuhan yang
dilakukan alat-alat negara terhadap orang-orang Aceh sangat mudah
di-buktikan, tanpa perlu turun tim pencari fakta seorang pun. Anjing
saja bisa mengendus di mana mayat-mayat para syuhada itu terkubur secara
serampangan. Maka, sesudah TPF DPR yang dipimpin Hari Sabarno,
hendaknya ada lagi TPF yang dibentuk Komnas HAM dan TPF ABRI yang
bertolak ke Aceh dalam waktu dekat. Sehingga, pelanggaran hak dan hukum,
yang sebagian besar diduga dilakukan aparat keamanan bisa segera diusut
dan dipertanggungjawabkan. Dibanding kasus penculikan dan penghilangan
para aktivis pro-demokrasi di Jakarta, apapun yang terjadi di Aceh jauh
lebih dasyat. Betapa banyak korban akibat operasi yang bersandikan
jaring merah itu. Di antaranya, banyak anak-anak yang kini menjadi
yatim, wanita yang menjadi janda, dan tidak sedikit yang mengalami
trauma sepanjang hidupnya akibat diperkosa secara bergilir oleh
oknum-oknum militer. Karena itu, DOM adalah sebuah upaya yang sistematis
untuk memusnahkan orang Aceh di bumi nusantara ini. Bahwa DOM yang ada
di Serambi Makah ini tidak lain dari penghancuran kultur dan etnis Aceh.
Persis seperti yang dialami komunitas Muslim Bosnia dan Albania di
Seme-nanjung Balkan.
Oknum-oknum yang melakukan pembantaian tersebut layak dicap sebagai
penjahat perang. Karena pembantaian, pemerkosaan, pembakaran, dan
penculikan adalah sesuatu yang seharusnya “diharamkan” karena tidak
sesuai dengan norma-norma manusia yang berperadaban dan agama. Ternyata
di tengah bangsa ini menuju suatu peradaban, tingkat kebiadaban manusia
semakin dipertanyakan. Melakukan investigasi di sejumlah daerah yang
diposisikan sebagai daerah basis GPK. Hasil yang mereka peroleh bukan
saja berupa realitas ketidakadilan dan pelanggaran HAM tingkat tinggi,
tapi juga ada kuburan-kuburan massal yang membuktikan bahwa ketika sudah
matipun orang Aceh bagai tak berhak memperoleh peng-hormatan sebagai
insan. Pembinasaan etnis Aceh yang demikian harus dihentikan, dan kalau
ada yang telibat GPK harus diadili secara terbuka di pengadilan. Bukan
dengan cara-cara brutal yang melampaui batas kewajaran dan akal sehat.
Sebagai negara hukum, mestinya mengakui supremasi hukum di segala
bidang.
Pemberlakuan DOM di Aceh, dengan dalih memulihkan keamanan dari
sisa-sisa GPK melalui tindakan represif militer di Aceh, telah memberi
dampak negatif yang sangat luar biasa, dan suasana mencekam yang tiada
taranya yang harus di-tanggung rakyat. Semasa penjajahan Belanda
sekalipun, tidak pernah masyarakat Aceh mendapat perlakuan sebrutal ini.
Ironisnya, hal itu dilakuakan oleh militer yang mengagung-agungkan
gagasan dwi fungsi ABRI. Ini memang benar kesaksian tentang pelaksanaan
operasi militer di Aceh.
Berbagai pelanggaran hak asasi manusia terjadi di Aceh selama operasi
militer. Ratusan warga Aceh hilang di ciduk atau di bantai karena
dituduh sebagai anggota GPK. Mayat mereka dikuburkan (antara lain)
dibukit tengkorak atau dibuang ke Sungai Tamiang. Tuntutan mencabut
status DOM pun marak. Penyiksaan yang dialami masyarakat sipil di Aceh
selama berlangsung operasi militer. Antara lain ada yang disetrum,
ditelanjangi, diperkosa sampai melahirkan anak haram, dikubur
hidup-hidup, digorok, ditembak di depan orang ramai dan dikubur secara
massal. Pelanggaran HAM dan sejumlah orang hilang semasa orde baru yang
terbesar di Indonesia, adalah di Aceh. Itu didasarkan pada petunjuk
awal, atau data per-mulaan, yang sudah hampir” mencapai 3000 kasus.
Dari temuan sementara forum LSM, data orang hilang dan kekerasan di Aceh
memang berada di atas angka seribu kasus. Kecuali itu, mereka juga sudah
memiliki peta dan foto sejumlah kuburan massal di Aceh, yang diduga
berisi tumpukan kerangka dan tengkorak korban. Perlunya klari-fikasi
data mengenai korban kasus Aceh. Datalah yang mestinya berbicara,
sehingga tidak ada fitnah yang justru memperburuk posisi kita sebagai
bangsa yang beradab. Dari sejumlah data yang sudah dipaparkan, baik di
media maupun lang-sung oleh para korban atau keluarga korban , apa yang
terjadi di Aceh adalah pelanggaran HAM.
Mengenai janda dan yatim yang ditinggalkan orang hilang, yang diduga
tersangkut GPK, harus pula disantuni dan diberdayakan. Karena jumlah-nya
banyak, sepertinya tak memenuhi bila disantuni lewat APBD, melainkan
harus dialokasikan dengan APBN. Aceh sudah relatif aman orang-orang desa
sudah bisa berusaha, bersawah dan berkebun, serta beribadah dengan
tenang. Diera reformasi ini jangan takut lagi kepada GPK, dan jangan
takut pula kepada ABRI.
Pihak pengadu mengaku keluarga mereka hilang sekitar waktu 1989-1994 dan
ada juga yang hilangnya sekitar tahun 1997 telah mencapai ratusan kasus.
Menurut para pelapor, korban-korban ada yang diketahui sudah dibunuh.
Sebagaimana diceritakan janda Rohan Yusufi (50) penduduk reungkam
kecamatan matang kuli, pada 19 februari 1992 suaminya Abdul Rani (58)
dijemput penculik. Korban ditembak di depan istri dan anaknya, kemudian
rumah dibakar serta sepedah motor diambil penculik dan tidak
dikembalikan. Kisah serupa juga diceritakan janda Fauziyah (35) penduduk
tempok masjid Junda kecamatan muara dua, suaminya Tengku Zainal Abidin
(41) dijemput orang tidak dikenal ketika membeli rokok. Kemu-dian
penculik datang kerumah mengambil semua prabot rumah tangganya dan bahan
pecah belah. Dan sampai sekarang tidak dikembalikan. Para keluarga
korban yang mengadu menangis di-depannya sambil menunjukkan foto
keluarga mereka yang hilang. Para keluarga korban meminta agar korban
dicari di mana keberadaannya saat ini. Sementara korban orang hilang
yang diadukan ke DPRD oleh keluarganya, hingga kini belum berasil
didata. Namun beberapa anggota Legislatif Aceh Utara itu mengaku sudah
menerima laporan warga dengan puluhan kasus pelanggaran HAM tersebut.
Anggota legislatif yang mewakili rakyat Aceh di Jakarta hanya Gasali
Abas Adan sajalah yang sedikit prihatin atas apa yang terjadi di Aceh.
Sedangkan lima wakil rakyat lainnya yang namanya tercantum sebagai wakil
dari tanah rencong ini tidak bersuara sedikitpun hanya menikmati
tingginya gaji anggota DPR saja dengan segala nafsu kemewahannya.
Padahal terpilihnya mereka dari daerah Aceh dengan mengorbankan banyak
ulama’ untuk mengangkat dua jari bagi kemenangan Golkar laknatullah itu.
Kini para pemilih Golkar itu hanya dianggap telah menjadi mayat korban
pembantaian alat-alat negara yang dikuasai Golkar sendiri. Sungguh suatu
ironisme sejarah yang paling pahit bagi umat Islam. Apalah arti semua
itu kalau kita hanya sibuk mendata tanpa ada jalan keluar yang tuntas.
Untuk menuntaskan itu semua, hanya dengan membereskan sistem dalam
keseluruhan kelembagaan dan budaya warisan Orde Baru sajalah yang akan
memungkinkan Aceh dan semua komunitas muslim di Indonesia akan
mendapatkan perlakuan yang manusiawi. Hanya dengan pilihan berani yang
harus keluar dari mulut orang Aceh sendiri untuk memilih sistem Negara
Islam sajalah yang akan dapat mengobati semua sakit hati ini. Kalau dulu
perjuangan Teungku Daud Beureueh telah disia-siakan oleh orang-orang
Aceh dan orang-orang Muslim Indonesia yang tidak mengerti akan sebuah
makna Jihad dan beribadah, maka kini janganlah kita menyia-nyiakan nyawa
ribuan rakyat Muslim sipil Aceh yang telah melayang. Segeralah
menentukan sikap untuk menolak semua campur tangan para elit Korup,
Kolusif dan Nepotis peninggalan Orde Baru Soeharto dan menentukan
sendiri nasib Aceh untuk menjadi wilayah Islam yang bersih, suci lahir
batin dan sentosa dunia akhirat tanpa perlu memisahkan diri dari
Republik yang sudah lama diperjuangkan oleh umat Islam dan mujahid dari
berbagai wilayah lainnya ini.

BAB VI
KESIMPULAN
Dari uraian yang sudah dituliskan diatas kita bisa mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut;
1. Jiwa pancasila yang merupakan jiwa bangsa Indonesia mempunyai sifat statis. Dan juga mempunyai sifat dinamis sehingga menimbulkan keinginan , cita cita sebagai cita cita luhur bangsa Indonesia ; cita cita luhur bangsa ini, yang dijiwai pancasila, olwh Indonesia diperjuagnkan untuk menjadi suatu kenyataan.
2. Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi (titik tertinggi) dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang berabad abad yang didorong oleh amanat penderitaan rakyat dan dijiwai Pancasila.
3. Dengan demikian penafsiran sila sila Pancasila harus bersumber , berpedoman , dan berdasar kepada pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.


DAFTAR PUSTAKA
Abdulgani,Dr.Roeslan,
Pancasila Perjalan Sebuah Ideologi.Grasindo
Azhary,S.H.,
Pancasila dan UUD`45.Ghaila indonesia
Dr.Soejono,
Monumen Pancasila sakti.Jayapura:PT.Rosda karya
Purbroprianto,Prof.Mr.Kuntjoro,J.w.Sulandra, S.H,dkk,
1991.Santiaji Pancasila.Usaha nasional:Surabaya
http://shindohjourney.wordpress.com/seputar-kuliah/tugas-kewarganegaraan/

Maaf,,, Makalah ini agak sedikit jelek penataan-nya tolong dimaklumin karena terjadi gempa sewaktu membuat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar